Minggu, 10 Desember 2017

EXPORT, IMPORT, LOGSITIC, PPJK

APA ITU AOE ?


Indonesia siap mengimplementasikan sistem Authorized Economic Operator (AEO). AEO adalah fasilitas perdagangan international terkait jaminan keamanan pengiriman barang yang dikeluarkan World Customs Organization(WCO). Sistem AEO akan diterapkan pemerintah setelah mendapatkan komitmen dari negara yang telah memberlakukan AEO.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih sebatas menyatukan pandangan lewat workshop bersama organisasi kepabeanan sedunia (WCO) di Jakarta. Sebanyak 26 negara perwakilan Bea Cukai se-Asia Pasifik hadir di acara itu. Antara lain, yakni Jepang, Australia, Bhutan, dan Bangladesh.
Catatan saja, untuk bisa menggunakan fasilitas ini, Indonesia harus melakukan perjanjian MRA atau Mutual Recognition Agreement dengan negara-negara yang sudah memberlakukan sistem AEO. Selain Indonesia, ada 77 negara lain yang menerapkan sistem AOE.
Aturan main AOE sebenarnya telah dituangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap fasilitas AEO. Dengan sistem AEO, sistem informasi kepabeanan Indonesia akan terintegrasi dengan pelaku usaha ekspor-impor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar